KUPANG – Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Satlantas Polresta Kupang Kota, dan Jasa Raharja menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor, Selasa (24/03). Operasi ini difokuskan pada pemeriksaan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pelunasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan yang berlangsung di jalur protokol ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang terindikasi menunggak pajak. Petugas di lapangan tidak hanya melakukan penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, tetapi juga memberikan edukasi dan layanan di tempat bagi pemilik kendaraan yang ingin langsung melunasi kewajiban pajaknya melalui fasilitas Mobil Samsat Keliling.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang menyatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari Akselerasi Ops Sadar Pajak 2026. Berdasarkan data evaluasi, masih ditemukan sejumlah kendaraan dinas maupun pribadi yang belum melakukan registrasi ulang tahunan. Melalui langkah persuasif namun tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui pajak dapat meningkat.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai kemudahan layanan yang telah kami sediakan. Selain operasi di lapangan, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status pajak secara mandiri melalui aplikasi SIGAP PAJAK agar terhindar dari sanksi denda administrasi," ungkapnya di sela-sela penertiban.
Dalam operasi kali ini, terjaring puluhan kendaraan yang kedapatan terlambat membayar pajak. Bagi pemilik kendaraan yang tidak dapat melunasi di tempat, petugas memberikan surat teguran dan arahan untuk segera menyelesaikan kewajibannya di Kantor Samsat terdekat. Selain itu, operasi ini juga menjadi ajang sosialisasi implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan secara efektif.
Sinergitas antar instansi ini direncanakan akan dilakukan secara berkala dan acak di berbagai wilayah UPTD se-Nusa Tenggara Timur guna memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki legalitas administrasi yang sah dan terdata dalam database aset daerah.