Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Kontribusi Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar untuk Pembangunan Daerah NTT.
Apa itu PBB-KB?
PBB-KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Bahan bakar yang dimaksud meliputi semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Objek Pajak
Objek PBB-KB adalah penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) oleh produsen atau importir kepada penyalur dan/atau konsumen langsung.
Subjek & Wajib Pajak
Subjek Pajak
Konsumen atau pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.
Wajib Pajak
Produsen dan/atau Importir bahan bakar kendaraan bermotor yang menyerahkan BBKB kepada konsumen.
Besaran Tarif PBB-KB
| Jenis Penggunaan | Tarif |
|---|---|
| Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Umum) | 10% |
| Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Industri) | 5% |
* Tarif dapat berubah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Mekanisme Penyetoran
Wajib Pajak (Produsen/Importir) memungut pajak saat melakukan transaksi penyerahan BBKB.
Penyetoran dilakukan setiap bulan ke Kas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaporan data volume bahan bakar dilakukan secara berkala melalui aplikasi SI-PBBKB.
Transparansi Pajak
Pajak Anda untuk Pembangunan NTT