STNK Duplikat / Kehilangan
Prosedur Penerbitan Ulang
Status Kehilangan
Syarat Khusus
Wajib Dilampirkan (Asli)
Laporan Polisi & BAP
Surat tanda lapor kehilangan
Iklan Media Massa
Bukti pengumuman di koran
Rekomendasi Polda
Khusus dari Min Lantas
Cek Fisik Kendaraan
Verifikasi nomor rangka/mesin
Ketentuan Pengesahan
"Penerbitan STNK Duplikat memerlukan verifikasi data fisik kendaraan secara langsung di Samsat Digital NTT. Pastikan identitas pemilik masih berlaku dan sesuai dengan data di BPKB Asli."
Penting!
Wajib membawa BPKB asli dan seluruh berkas laporan untuk proses validasi akhir.