Pajak Air Permukaan (PAP)

Informasi Lengkap Mengenai Pengertian, Objek, dan Mekanisme Pembayaran Pajak Air Permukaan.

A

Apa itu PAP?

Pajak Air Permukaan (PAP) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

"Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah."

B

Objek PAP

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh individu maupun badan hukum.

C

Subjek & Wajib Pajak

Orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan di wilayah terkait.

D

Pengecualian

Keperluan dasar rumah tangga
Pengairan pertanian rakyat
Perikanan rakyat
Keperluan keagamaan
Pengambilan air laut (air payau)
Kegiatan lain yang ditetapkan Perda
E

Mekanisme Bayar

Wajib PAP menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang berisi jumlah pajak dan nomor Virtual Account (VA) Pembayaran.

Alur Pembayaran PAP
Infografis: Alur Pembayaran Pajak Air Permukaan

Tunai

  • 1. Teller Bank Jatim / Bank lain dengan nomor VA.
  • 2. Loket PAP Kantor UPT PPD terdekat.

Non-Tunai

  • 1. Mobile Banking / ATM Bank Jatim (Menu VA).
  • 2. Transfer Antar Bank (Kode 114) ke nomor VA.
F

Tata Cara Non-Tunai

Mobile Banking / ATM Bank Jatim

1 Menu Pembayaran
2 Virtual Account
3 Masukkan nomor VA
4 Konfirmasi Nominal
5 Transaksi Selesai
6 Simpan Bukti

Transfer Antar Bank

Transfer Antar Bank > Bank Jatim (114) > Nomor Virtual Account > Masukkan Nominal Persis.