Pajak Air Permukaan (PAP)
Informasi Lengkap Mengenai Pengertian, Objek, dan Mekanisme Pembayaran Pajak Air Permukaan.
Apa itu PAP?
Pajak Air Permukaan (PAP) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
"Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah."Objek PAP
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh individu maupun badan hukum.
Subjek & Wajib Pajak
Orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan di wilayah terkait.
Pengecualian
Mekanisme Bayar
Wajib PAP menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang berisi jumlah pajak dan nomor Virtual Account (VA) Pembayaran.
Tunai
- 1. Teller Bank Jatim / Bank lain dengan nomor VA.
- 2. Loket PAP Kantor UPT PPD terdekat.
Non-Tunai
- 1. Mobile Banking / ATM Bank Jatim (Menu VA).
- 2. Transfer Antar Bank (Kode 114) ke nomor VA.
Tata Cara Non-Tunai
Mobile Banking / ATM Bank Jatim
Transfer Antar Bank
Transfer Antar Bank > Bank Jatim (114) > Nomor Virtual Account > Masukkan Nominal Persis.