Badan Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang **Keuangan** khususnya sektor **Pendapatan** dan **Pengelolaan Barang Milik Daerah**.
Cakupan Operasional:
-
Penyusunan Kebijakan Teknis Pajak
-
Koordinasi Pemungutan PAD
-
Penatausahaan Aset Daerah
-
Pengawasan & Evaluasi Aset