Pajak Alat Berat (PAB)

Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Sektor Konstruksi dan Pertambangan demi Infrastruktur NTT yang Berkualitas.

Regulasi Terbaru

Apa itu Pajak Alat Berat?

Berdasarkan regulasi perpajakan terbaru, Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Sebelumnya, alat berat dikategorikan dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), namun kini berdiri sendiri sebagai bentuk simplifikasi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah.

Alat berat yang dimaksud mencakup perangkat mekanis yang digunakan untuk memindahkan material, konstruksi, pertambangan, hingga kegiatan industri lainnya yang tidak secara umum digunakan di jalan raya publik.

Target Sektor

Konstruksi Pertambangan Perkebunan Kehutanan

Objek Pajak

Kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat seperti Excavator, Bulldozer, Crane, dan sejenisnya.

Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat tersebut secara hukum.

Tarif Pajak

Ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) dari nilai jual alat berat sesuai peraturan yang berlaku.

Prosedur Pendaftaran & Pembayaran

01
Pendataan Lokasi

Petugas melakukan verifikasi lapangan terhadap unit alat berat yang beroperasi di wilayah NTT.

02
Penerbitan SKPD

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah berdasarkan hasil pendataan dan nilai jual alat berat.

Persyaratan Dokumen
  • Faktur Pembelian / Bukti Kepemilikan
  • Identitas Pemilik (KTP/NIB Perusahaan)
  • Foto Unit & Spesifikasi Teknis
  • Surat Domisili Operasional

"Pajak Anda mendanai pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilalui oleh armada industri kita."