KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) terus mematangkan langkah implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi tata kelola keuangan daerah guna meningkatkan kemandirian fiskal Provinsi NTT.
Penyesuaian tarif ini mencakup beberapa sektor krusial, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meskipun terdapat penyesuaian, pemerintah tetap memberikan berbagai kebijakan insentif bagi masyarakat. Salah satunya adalah skema pengendalian beban pajak yang memastikan kenaikan riil tetap terjaga di angka 9%, sebagai instrumen kontrol terhadap potensi kenaikan teknis sebesar 32%.
"Implementasi Perda ini bukan semata-mata tentang menaikkan pendapatan, tetapi tentang menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan transparan," ungkap pihak BPAD NTT. Guna mempermudah masyarakat, seluruh informasi mengenai simulasi tarif terbaru kini dapat diakses secara digital melalui platform resmi.
Selain sosialisasi tarif, BPAD NTT juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda administratif yang sering dilakukan dalam periode tertentu. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban tunggal wajib pajak sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan aset kendaraan di seluruh wilayah NTT, mulai dari Kota Kupang hingga pelosok kabupaten.
Dengan berlakunya aturan baru ini, BPAD NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk mempercepat integrasi data melalui aplikasi SIGAP PAJAK. Sinergi antara kebijakan yang tegas dan layanan yang mudah diakses menjadi kunci utama dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.