Berita / Kantor Badan (Provinsi)

AKSELERASI PENERIMAAN DAERAH, BPAD PROVINSI NTT GELAR REKONSILIASI DATA KENDARAAN DINAS SE-DARATAN TIMOR

Publikasi Oleh

Admin Bapenda NTT

Waktu Rilis

26 March 2026

AKSELERASI PENERIMAAN DAERAH, BPAD PROVINSI NTT GELAR REKONSILIASI DATA KENDARAAN DINAS SE-DARATAN TIMOR
KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) terus memperkuat komitmen dalam menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor, khususnya pada sektor kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Langkah strategis ini diawali dengan digelarnya rapat rekonsiliasi data kendaraan dinas yang melibatkan seluruh jajaran Samsat dan pengelola aset dari pemerintah kabupaten/kota se-daratan Timor.

Upaya ini merujuk pada implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang sinergitas pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam arahannya, Kepala Badan menekankan bahwa akurasi data merupakan fondasi utama dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sinkronisasi ini bertujuan untuk memvalidasi jumlah unit kendaraan yang masih beroperasi, kendaraan yang dalam kondisi rusak berat, hingga penghapusan aset yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

"Kita ingin memastikan bahwa setiap unit kendaraan dinas yang terdaftar di sistem manajemen aset (SIPP-BMD) memiliki status pajak yang jelas dan ter-update di sistem Samsat Online. Hal ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk keteladanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam taat pajak," ujar Kepala Badan di sela-sela kegiatan.

Selain fokus pada validasi data, pertemuan ini juga membahas mengenai skema insentif pajak yang tertuang dalam kebijakan terbaru. Pemerintah Provinsi NTT memberikan ruang bagi penyesuaian tarif guna mengontrol potensi kenaikan beban pajak yang signifikan, dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah. Melalui sistem SIGAP PAJAK, diharapkan seluruh proses pelaporan dan pemutakhiran data dapat dilakukan secara digital, transparan, dan real-time.

Ke depannya, BPAD NTT berencana memperluas jangkauan rekonsiliasi ini ke daratan Flores, Sumba, hingga wilayah kepulauan lainnya. Dengan data yang bersih (clean data), pemerintah optimis target penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun anggaran 2026 dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan dalam APBD.

Penertiban ini juga diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai kekuatan aset daerah, sehingga perencanaan pengadaan maupun pemeliharaan kendaraan dinas di masa mendatang dapat dilakukan dengan lebih efisien dan tepat sasaran.
BPAD NTT - Badan Pendapatan dan Aset Daerah
Berita / Kantor Badan (Provinsi)

AKSELERASI PENERIMAAN DAERAH, BPAD PROVINSI NTT GELAR REKONSILIASI DATA KENDARAAN DINAS SE-DARATAN TIMOR

Publikasi Oleh

Admin Bapenda NTT

Waktu Rilis

26 March 2026

AKSELERASI PENERIMAAN DAERAH, BPAD PROVINSI NTT GELAR REKONSILIASI DATA KENDARAAN DINAS SE-DARATAN TIMOR
KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) terus memperkuat komitmen dalam menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor, khususnya pada sektor kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Langkah strategis ini diawali dengan digelarnya rapat rekonsiliasi data kendaraan dinas yang melibatkan seluruh jajaran Samsat dan pengelola aset dari pemerintah kabupaten/kota se-daratan Timor.

Upaya ini merujuk pada implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang sinergitas pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam arahannya, Kepala Badan menekankan bahwa akurasi data merupakan fondasi utama dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sinkronisasi ini bertujuan untuk memvalidasi jumlah unit kendaraan yang masih beroperasi, kendaraan yang dalam kondisi rusak berat, hingga penghapusan aset yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

"Kita ingin memastikan bahwa setiap unit kendaraan dinas yang terdaftar di sistem manajemen aset (SIPP-BMD) memiliki status pajak yang jelas dan ter-update di sistem Samsat Online. Hal ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk keteladanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam taat pajak," ujar Kepala Badan di sela-sela kegiatan.

Selain fokus pada validasi data, pertemuan ini juga membahas mengenai skema insentif pajak yang tertuang dalam kebijakan terbaru. Pemerintah Provinsi NTT memberikan ruang bagi penyesuaian tarif guna mengontrol potensi kenaikan beban pajak yang signifikan, dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah. Melalui sistem SIGAP PAJAK, diharapkan seluruh proses pelaporan dan pemutakhiran data dapat dilakukan secara digital, transparan, dan real-time.

Ke depannya, BPAD NTT berencana memperluas jangkauan rekonsiliasi ini ke daratan Flores, Sumba, hingga wilayah kepulauan lainnya. Dengan data yang bersih (clean data), pemerintah optimis target penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun anggaran 2026 dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan dalam APBD.

Penertiban ini juga diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai kekuatan aset daerah, sehingga perencanaan pengadaan maupun pemeliharaan kendaraan dinas di masa mendatang dapat dilakukan dengan lebih efisien dan tepat sasaran.